Pages

Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Maret 2007

MAKALAH INDIVIDU PANCASILA UU KEWARGANEGARAAN TERBARU : TEROBOSAN MASALAH DWIKEWARGANEGARAAN

BAB I
PENDAHULUAN


Rita (48), salah satu wanita keturunan China Benteng di daerah Kampung Belakang, Jakarta Barat, sehari-hari mengandalkan hidup dari jasa mengurut. Tetapisaat itu dia bersama rekannya rela meninggalkan pekerjaan karena ingin menyaksikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan baru.

 Kelompok perempuan yang tergabung dalam Keluarga Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu (KCP Melati) juga datang memenuhi balkon Ruang Paripurna DPR. Begitu Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno mengetuk palu sebagai tanda persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan ini ditetapkan menjadi undang-undang (UU), mereka pun spontan berpelukan dan menangis haru. Bendera Merah Putih kecil yang dibawanya langsung diacungkan dan dikibar-kibarkan. Lagu kebangsaan Indonesia Raya pun disenandungkan.
Peristiwa diatas hanyalah secuil kisah nyata yang terjadi setelah disetujuinya UU Kewarganegaraan Indonesia yang selama ini dianggap cukup merepotkan dan sedikit “bermasalah”.
Menurut UU No.62/1958 yang menganut asas Ius Sanguinis (kewarganegaraan mengambil garis darah ayah), anak yang dilahirkan dari perkawinan antara wanita WNI dengan pria WNA, otomatis mengikuti kewarganegaraan ayahnya.
Sebagai contoh di Inggris, yang sudah berstatus permanent resident (PR) banyak WNI yang tidak sadar bahwa anak mereka yang lahir setelah status PR keluar, menurut UU Kewarganegaraan Inggris otomatis si anak menjadi WN Inggris. Dan menurut UU Inggris itu, si anak baru bisa pindah kewarganegaraan lain setelah usia 18 tahun.
Kerepotan ini terjadi ketika kedua orang tua anak tersebut (berencana) meninggalkan Inggris sebelum anak berusia 18 tahun.
Selain itu, sungguh ironi. Betapa memilukan, ketika orang sudah bertahun-tahun lahir dan hidup di negeri ini, tetapi secara hukum dinyatakan atau diolok-olok sebagai bukan orang Indonesia. Coba tanyakan bagaimana perasaan Ivana Lie atau Susi Susanti, Hendrawan, atau orang lain yang sudah membela merah putih di dunia internasional, pernah mentok dan dinyatakan secara hukum sebagai bukan warga negara Indonesia karena tidak punya SBKRI?


BAB II
PEMBAHASAN

Substansi RUU
RUU Kewarganegaraan terdiri dari 8 bab dan 46 pasal. RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Pembahasan bersama pemerintah dilakukan selama empat masa sidang, mulai 24 Agustus 2005 sampai dengan 5 Juli 2006. RUU ini mengatur tentang siapa dan tata cara menjadi warga negara, penyebab kehilangan kewarganegaraan, serta ketentuan pidana bagi yang menghambat proses pewarganegaraan. Dalam menentukan warga negara, RUU ini berlandaskan pada asas nondiskriminatif, yaitu tidak membedakan perlakuan atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, dan jender.
Pasal 2 RUU ini, misalnya, menegaskan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
Definisi "bangsa Indonesia asli" ini tidak lagi dipandang dari aspek etnis, tetapi didasarkan pada aspek hukum. Penjelasan Pasal 2 menyebutkan, "Yang dimaksud dengan ’bangsa Indonesia asli’ adalah orang Indonesia yang menjadi WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri".
Dengan aturan ini, anak WNI keturunan China, Arab, India, atau bangsa apa pun, otomatis adalah bangsa Indonesia asli. Pendapat akhir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menegaskan bahwa definisi itu telah menihilkan pemojokan terhadap etnis tertentu di negeri ini.
Kesetaraan jender pun terlihat dengan adanya berbagai perubahan mendasar. Kalau peraturan kewarganegaraan sebelumnya berorientasi supremasi pria, sekarang tidak lagi.
Perempuan Indonesia yang menikah dengan pria asing tidak membuat perempuan itu otomatis mengikuti kewarganegaraan suaminya, terkecuali bila menurut hukum negara asal suami, kewarganegaraan istri harus mengikuti kewarganegaraan suami. Kendati demikian, perempuan itu pun tetap bisa mengajukan surat pernyataan tetap menjadi WNI dalam kurun waktu tiga tahun dan menjadi sponsor utama suaminya untuk menjadi WNI. (Pasal 26).
RUU ini juga memberi perlindungan maksimal pada anak-anak. Seorang anak yang lahir dari perkawinan ibu WNI dengan pria WNA, maka anak bersangkutan tetap WNI dan bisa berstatus kewarganegaraan ganda sampai usia 18 tahun.
Berbeda dengan UU sebelumnya, UU ini juga mengatur proses pewarganegaraan yang transparan, yaitu dengan memberi batas waktu proses pengurusan pewarganegaraan. Pemerintah pun diberi batas waktu enam bulan untuk membuat berbagai peraturan pelaksanaan UU ini. Pejabat yang dengan sengaja melanggar atau memperlambat proses pewarganegaraan pun akan dijatuhi bukan sanksi administrasi, tapi juga sanksi pidana. (Pasal 36)
Menghindari bahwa UU ini hanya menjadi sekadar "macan kertas", maka UU ini juga menegaskan bahwa peraturan lainnya yang bertentangan dengan UU ini dinyatakan tidak berlaku, mulai dari UU No 62/1958 sebagaimana telah diubah dengan UU No 3/1976 hingga UU 10 Februari 1910 tentang Peraturan tentang Kekaulanegaraan Belanda bukan Belanda (Stb 1910: 296 jo 27-458), serta peraturan lain berkaitan dengan kewarganegaraan.

BAB III
KESIMPULAN


Semangat pembaruan memang sudah terlihat dari proses pembahasan RUU ini. Berbeda dengan lainnya, Pansus sepakat mengadakan rapat secara terbuka di setiap tingkatan. Anggota DPR dan jajarannya telah membuka babak baru bagi seluruh warga negara di Indonesia.
Sebaliknya, setiap WNI dituntut kesetiaannya seperti tertuang dalam sumpah/janji WNI, yaitu "Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan Negara kepada saya sebagai WNI dengan tulus dan ikhlas".
Karena itu, dengan disahkannya UU Kewarganegaraan yang baru, apresiasi layak diberikan kepada Pansus RUU Kewarganegaraan, juga kepada Prof Eko Sugitario, Pakar Hukum Tata Negara Ubaya dan aktivis multietnis di Surabaya, yang sejak 2002 terus menggodok dan mengupayakan legal drafting UU ini.
Spirit pasal itu amat dalam karena keragaman yang selama ini de facto ada, secara de iure atau secara hukum diakui keabsahannya oleh negara atau pemerintah. Dengan ini diharapkan keragaman dan perbedaan yang selama ini ada (seperti etnis) bisa menjadi potensi positif untuk membangun bangsa ke depan menuju bangsa besar yang menghargai keragaman dan perbedaan. Bukan sebaliknya, perbedaan menjadi modal untuk menghancurkan masa depan bangsa.
Belum Bisa Langsung Dipraktikkan
Meskipun UU kewarganegaraan baru telah ditetapkan 11 Juli 2006 lalu, namun UU ini baru bisa dipraktikkan paling cepat 9 bulan pasca persetujuan. Mengapa?
Untuk implementasi sebuah Undang-Undang, masih diperlukan peraturan pemerintah (PP) serta petunjuk pelaksana (juklak), berikuit sanksi-sanksi hukumnya bila terjadi pelanggaran atau penyelewengan yang dilakukan para petugas di lapangan.
Sebuah UU disahkan, setidaknya diperlukan enam bulan untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Barulah setelah itu dirancang lagi PP dan juklak-nya, yang paling cepat membutuhkan waktu tiga bulan. Setelah PP dan juklak diresmikan, barulah UU Kewarganegaraan yang baru itu benar-benar implementatif dan mengikat.
Meski begitu, pengesahan UU ini baru merupakan langkah awal untuk mengakhiri segala praktik diskriminasi. Apalagi setelah pengesahan UU ini penulis mendapat berondongan pertanyaan bagaimana petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya atau singkatnya implementasi UU ini di lapangan. Bagaimana nasib ratusan ribu warga keturunan, seperti warga China Benteng yang selama ini tidak memiliki KTP atau akta kelahiran tetapi sudah bergenerasi tinggal di Indonesia? Otomatiskah mereka menjadi WNI? Bagaimana pula mereka akan mengurus hal lain, tetapi terganjal tidak memiliki KTP atau akta kelahiran, apa solusinya? Karena itu, sebagai follow up UU Kewarganegaraan mendesak dibuat peraturan pemerintah sebagai implementasi UU ini. Bagaimana praktiknya nanti? Ini adalah pekerjaan rumah bagi segenap elemen dan tiap anak bangsa. Sebab apalah artinya sebuah payung hukum bernama UU Kewarganegaraan yang menjamin diakhirinya diskriminasi, tetapi jika di alam nyata praktik berbangsa dan bernegara, diskriminasi, masih bercokol di dalam hati?
Sekali lagi, pengesahan UU ini baru langkah awal dari upaya menghapus praktik diskriminasi. Mengapa? Dengan pengesahan UU ini, negara atau pemerintah berupaya mencabut produk hukum yang diskriminatif yang selama ini diterapkan. Dengan kata lain, orang-orang yang selama ini tidak termasuk kategori WNI asli, hendak dirangkul dan diakui eksistensinya oleh negara atau pemerintah sebagai bagian sah bangsa atau negeri ini.
Bahkan UU ini menjamin dan menegaskan para pejabat negara yang berani melakukan praktik diskriminasi, seperti birokrat di imigrasi yang meminta SBKRI, bisa dikenai sanksi hukum satu tahun penjara. Jelas ini membanggakan karena selama ini oknum-oknum yang mengharuskan SBKRI itu tega berdiri di atas penderitaan orang lain. Ratusan ribu bahkan jutaan orang sudah menjadi korban penerapan SBKRI.
Melalui UU Kewarganegaraan yang baru disahkan, hukum kita telah mengupayakan jaminan, siapa pun dari latar belakang etnis apa pun bisa menjadi bagian integral bangsa ini atau menjadi warga negara Indonesia asal dilahirkan di Indonesia dan sejak kelahirannya tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri (Pasal 2).
RUU Kewarganegaraan yang baru juga memberikan kesempatan kepada para korban yang terpisah akibat peristiwa politik masa lalu untuk menjadi WNI secara otomatis seperti kasus warga di Timor Timur. Para atlet yang berprestasi juga akan langsung mendapat kewarganegaraan Indonesia. Undang-undang tersebut juga melindungi tenaga kerja Indonesia yang ada di luar negeri lebih dari lima tahun dengan memberikan perlakuan khusus.(AMR)
Bagian yang paling penting dari UU baru ini adalah dianutnya asas campuran antara Ius Sanguinis dan Ius Soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran), dan mengakui kewarganegaraan ganda terbatas pada anak-anak (dari pasangan kawin campur dan anak-anak yang lahir dan tinggal di luar negeri) hingga usia 18 tahun. Artinya, sampai anak berusia 18 tahun, ia diizinkan memiliki dua kewarganegaraan. Setelah mencapai usai tersebut, plus tenggang waktu 3 tahun untuk mempersiapkannya, barulah di anak diwajibkan memilih salah satunya.
Dan bagusnya lagi, UU Kewarganegaraan baru ini juga berlaku bagi-anak anak yang lahir sebelum tanggal 11 Juli 2006. Artinya, anak-anak Indonesia di luar negeri yang karena peraturan negara mereka tinggal telah menjadi warga negara tsb bisa apply menjadi WNI dan mempunyai kewarganegaraan ganda sampai usai 18 tahun + 3 tahun masa peralihan.
Apalah arti bahasa hukum, tidak ada lagi pemisahan pribumi dan nonpribumi, tidak ada asli atau bukan, tetapi di alam nyata orang suka menunjuk hidung atau berbisik menunjukkan etnis dengan nada sinis? Karena itu setelah UU Kewarganegaraan ini disahkan, menjadi PR bagi kita untuk bisa menerima perbedaan (seperti etnis) dengan keikhlasan dan tanpa prasangka.

Semoga dengan diresmikannya UU ini, ruang kebersamaan kita bukan kian menyempit, justru makin luas dan lapang, sehingga kita bisa berbuat sesuatu yang lebih bermakna bagi bangsa daripada harus berpolemik atau berkonflik etnis yang hanya membuang energi. Negeri ini akan jaya jika perbedaan dan potensi tiap warganya bisa diakomodasi dan diakui.

Selasa, 20 Februari 2007

Tugas Makalah PPKn : Prostitusi Penyakit Masyarakat

ABSTRAKSI

            Dewasa ini, banyak sekali pendapat di sekitar kita yang menyerukan bahwa Indonesia sedang mengalami krisis dalam segala bidang. Mulai dari krisis ekonomi, moneter, kepercayaan, dan lebih tragisnya lagi adalah krisis moral. Dalam makalah ini, kami mengangkat krisis moral yang sedang dialami oleh bangsa Indonesia, tidak hanya dialami oleh “angkatan senior”, akan tetapi juga oleh generasi muda. Yang perlu digarisbawahi dalam hal ini adalah betapa berbahayanya krisis tersebut jika menggerogoti angkatan muda. Karena mereka adalah generasi unggul calon pemimpin bangsa, sehingga jika mereka terkontaminasi keburukan-keburukan yang mereka dapat dari luar, tentunya akan sangat berbahaya bagi kelagsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
             Hal ini diperparah dengan terbuka lebarnya keran informasi dari dunia luar. Dalam hal ini teknologi yang telah sangat maju juga memiliki peran penting dalam penyebaran informasi, tidak hanya dari dalam saja, tetapi juga dari luar, bahkan dari seluruh dunia.
            Akan tetapi, mentalitas bangsa Indonesia yang belum siap untuk menerima masukan-masukan dari luar membuat informasi-informasi yang seharusnya berharga tersebut akhirnya hanya menjadi sampah, sehingga dituding menjadi salah satu penyebab utama dari kebobrokan mental yang kini terjadi di Indonesia.
            Kemudian, dalam era globalisasi ini pula, dengan bebasnya kebudayaan dari luar dapat masuk ke dalam benak masyarakat Indonesia. Sehingga, mereka yang tidak dapat mengontrol dan menyaring informasi tentunya justru akan terjerumus ke dalam lembah kenistaan. Apalagi, diperburuk dengan lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya yang beranjak dewasa, misalnya adalah minimnya pendidikan seks sejak dini dari orang tua. Sehingga, dalam usia remaja, yang notabene merupakan usia di mana sedang labilnya emosi seseorang serta merupakan proses pencarian jati diri. Banyaknya kebudayaan dari luar negeri yang tidak tersaring mengakibatkan banyak remaja-remaja bergaya hidup seperti kebudayaan luar negeri. Padahal kita semua tahu, bahwa tidak semua budaya luar negeri berdampak positif. Salah satunya adanya sex bebas dikalangan masyarakat yang mengakibatkan banyaknya prostitusi. Bahkan mungkin pada masa sekarang ini, prostitusi seolah-olah dilegalkan. Tidak semua masyarakat tahu mengapa prostitusi ini menjadi semakin marak. Oleh sebaba itu, akan dibahas lebih lanjut pada makalah ini.


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Pembuatan Makalah
Prostitusi yang semakin berkembang di Indonesia, membuat kami ingin lebih mengetahui mengapa prostitusi itu menjadi semakin marak. Bahkan mungkin seolah-olah dilegalkan. Pemerintah sendiri pun tidak mau ambil pusing tentang masalah prostitusi ini. Bahkan mungkin secara terang-terangan, para pemerintah mengijinkan prostitusi berkembang di daerah mereka. Padahal kita semua tahu bahwa dampak negatif dari prostitusi itu tidaklah sedikit. Mungkin bagi para pelakunya, prostitusi membawa banyak sekali kesenangan, dan mereka tidak menyadari efek dari yang perbuatan mereka lakukan, terutama bagi diri mereka sendiri. Tapi memang begitulah sikap mental bangsa Indonesia sekarang ini. Hanya memikirkan kesenangan sesaat dan tidak memikirkan efek apa yang terjadi di belakang hari.

1.2  Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan kami bahas lebih lanjut tentang prostitusi yang terjadi di Indonesia, terutama prostitusi yang dikomersilkan. Oleh sebab itu, semua permasalahan akan dirumuskan dalam poin-poin sebagai berikut :
1.2.1  Latar belakang terjadinya prostitusi
1.2.2  Mengapa prostitusi seolah-olah dilegalkan
1.2.3  Apa dampak positif dan negatif adanya prostitusi
1.2.4  Cara menanggulangi prostitusi agar tidak semakin berkembang

1.3  Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk menunjukkan betapa telah meluasnya praktek prostitusi di Indonesia, sehingga dengan membaca makalah ini, diharapkan masyarakat dapat melakukan tindakan preventif dalam menyikapi merebaknya komersialisasi prostitusi, bahkan, jika memungkinkan, masyarakat beserta pejabat yang berwenang seharusnya bisa melakukan tindakan pemberantasan hingga ke akar-akarnya. Sehingga bisa melindungi generasi muda Indonesia selanjutnya dari degradasi moral.

1.4  Manfaat Penulisan
Dibuatnya makalah ini, agar kita terutama masyarakat lebih mengetahui masalah prostitusi yang terjadi Indonesia. Selain itu, dapat dicari solusinya bagaimana cara menanggulangi prostitusi yang sekarang sudah dianggap tidak tabu lagi. Semua itu bertujuan agar masyarakat Indonesia sadar dan dapat kembali lagi ke kultur Indonesia yang sebenarnya.
  
BAB II
TELAAH PUSTAKA

            Untuk dapat menempatkan suatu permasalahan secara proporsional, perlu kiranya kita memahami terlebih dahulu tinjauan ilimiah akan masalah terkait sehingga pembahasan pada tahapan selanjutnya memiliki landasan dengan demikian dapat menjadi pembahasan yang terarah dan tepat sasaran. Berikut merupakan tinjauan ilmiah berkaitan dengan wacana yang berupaya kami hadirkan.

Definisi “Fallacy of Retrospective Determinism”

A. ‘Fallacy of Retrospective Determinism’ merupakan salah satu bentuk ‘Intellectual Cul-de-sac’.
B. ‘Intellectual Cul-de-sac’ sendiri berarti kesalahan persepsi/pola pikir mengenai suatu permasalahan.
C. ‘Fallacy of Retrospective Determinism’ merupakan bentuk kesalahan persepsi/pola pikir yang membenarkan asumsi/persepsi bahwa suatu permasalahan sosial yang tengah terjadi merupakan permasalahan sosial histories/klasik yang berarti dahulu-saat ini-maupun selamanya, permasalahan tersebut akan terjadi secara terus-menerus dan tajjan pernah dapat dibenahi.
Adanya Prostitusi merupakan salah satu bentuk ‘Fallacy of Retrospective Determinism’ karena pengabaian yang dilandasi oleh persepsi/pola pikir yang sebenarnya perlu ditelaah lebih lanjut tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang panjang dan diperkirakan akan terus berlangsung bila upaya revitalisasi tidak segera dilaksanakan.

BAB III
METODE PENULISAN

III.1. Sumber Data
            Sumber data primer diperoleh dari materi yang telah diberikan oleh pelajaran PPKn sejak pendidikan dasar hingga pendidikan tingkat perguruan tinggi. Selain itu sumber data sekunder didapat dari berbagai media informasi, khususnya internet.

III.2. Pendekatan Masalah
            Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan makalah ini dengan Pendekatan Konseptual dengan menjelaskan konsep-konsep yang berkaitan dengan permasalahan, sehingga pemahaman akan permasalahan secara holistic dan terintegrasi dapat berupaya untuk diwujudkan. Selain itu, sistem penulisan makalah ini adalah Argumentatif (merupakan hasil diskusi dari kelompok kami yang berpendapat tentang permasalahan ini)

III.3. Analisis Data
            Mengingat jenis data merupakan data kualitatif yang terangkum dalam penulisan Argumentatif, maka analisis yang digunakan berbentuk DESKRIPSI ANALITIK dengan harapan akan dapat mengetengahkan suatu wacana yang terdiri atas penjabaran beragam informasi dan ulasan yang tersusun secara sistematis.

BAB IV
PEMBAHASAN

            Berdasarkan Data-data yang telah diperoleh, dapat kami rumuskan permasalahan prostitusi kedalam empat hal diantaranya, Latar Belakang, alasan mengapa seolah-olah prostitusi dilegalkan, dampak-dampak Prostitusi, dan Cara mengendalikan prostitusi.

IV.1. Latar Belakang Terjadinya Prostitusi
                        Pada dasarnya timbulnya masalah prostitusi sudah ada sejak zaman pemerintahan kerajaan-kerajaan di Indonesia dimana seorang raja mempunyai banyak selir. Seiring perubahan zaman fungsi selir tersebut bergeser menjadi wanita penghibur, dimana mereka hanya menjadi pemuas nafsu kaum adam.

                        Sketsa tersebut menunjukkan bahwa masalah pelacuran/prostitusi adalah masalah yang multi-kompleks, yang tidak berhenti pada masalah ekonomi, namun juga kelonggaran “Kultur” masyarakat sekitarnya, pengaruh gaya hidup, “Tradisi” setempat, juga persepsi para pelacur dan keluarganya terhadap profesi tersebut.

                        Ditinjau dari sudut seorang Wanita Tuna Susila, fenomena global yang telah terjadi sekarang merupakan hal yang wajar. Seperi yang telah kita ketahui bahwa negara Indonesia kita sampai saat ini belum memiliki lapangan pekerjaan yang cukup untuk menampung penduduknya, bahkan sebagian besar penduduk Indonesia yang tidak mendapatkan lapangan pekerjaan di Indonesia, memilih untuk menjadi PSK dan TKI. Selain itu, mereka juga tidak didukung dengan adanya kemampuan yang cukup (unskilled).

                        Hal diataslah yang menjadi alasan mengapa sampai saat ini prostitusi sulit dihilangkan. Alasan lain yang menyebabkan mengapa prostitusi sulit dihilangkan adalah : (1) mayoritas PSK seringkali menggunakann identitas palsu, sehingga mempersulit upaya untuk mengungkap identitasnya secara pasti, (2) hamper tidak ada keluhan dari WTS / PSK dan pengguna menyangkut aktivitas seksual yang dilakukan, (3) mobilitas WTS/PSK begitu tinggi sehingga mempersulit pelacakan, (4) adanya korelasi antara subyek atau pembeli jasa dengan obyek atau penjual jasa. Selama keduanya tetap ada, praktik yang melanggar norma agama dan social tersebut  tidak bisa dihilangkan, (5) Pada faktanya, seringkali para penegak hukum tidak tegas dalam menghukum calo, germo, mucikari dan pengguna jasanya tapi hanya menjatuhkan hukuman pada WTS / PSK nya saja.


IV.2. Mengapa Prostitusi Seolah-olah dilegalkan

            Sekarang banyak warga Indonesia mendapati bahwa aktivitas di daerah lokalisasi merupakan hal yang wajar, seolah – olah hal itu telah dilegalkan. Sebenarnya dengan menyebut para Wanita Tuna Susila sebagai PSK ( Pekerja Seks Komersial ), secara otomatis berdasarkan konotasinya seperti melegalkan WTS seperti pekerja pada umumnya.
            Alasan mengapa banyak orang menganggap bahwa prostitusi adalah hal yang lumrah atau wajar karena mereka berpendapat bahwa prostitusi itu bukan perbuatan asosial, tetapi merupakan kesenangan seksual yang merupakan hak asasi setiap orang. Sehingga hal itu menjadikan mental bangsa kita bobrok, karena seolah nilai moral tidak berlaku lagi.
            Seperti yang telah kita bahas sebelumnya, bahwa tidak dapat dipungkiri lagi jika pajak dari tempat lokalisasi mendapat tempat dalam pendapatan pajak setiap pemerintah daerah, sehingga jika daerah lokalisasi dihilangkan, maka secara langsung akan merugikan daerah yang bersangkutan. Daya tarik prostitusi mendapat perhatian khusus dari setiap pemerintah daerah, karena secara tidak langsung “memang”  pemerintah berharap pada pemasukan melalui daerah lokalisasi. Hal inilah yang menggelitik kami untuk mengungkap lebih jauh mengenai masalah prostitusi yang secara implisit dianggap legal.


IV.3 Apa dampak positif dan negatif adanya prostitusi
            Dampak positif:
1.      Meningkatkan pendapatan daerah
2.      Meningkatkan pendapatan di sektor pariwisata
3.      Membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar
Dampak negative:
1.      Bisa menyebarkan penyakit kelamin dan AIDS
2.      Rawan terjadi perpecahan dalam rumah tangga dan perselingkuhan
3.      Penurunan moral dan mental bangsa
4.      Banyaknya anak di bawah umur dipekerjakan sebagai PSK

           
IV.4 Cara Menaggulangi Prostitusi Agar tidak Berkembang
            Praktik prostitusi memang sulit untuk diberantas. Meski berbagai upaya pembinaan terhadap para Pekerja Seks Komersial (PSK) dan mucikari terus dilakukan. Razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lewat operasipun tampaknya tak membuat para wanita malam itu jera.
            Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menanggulangi prostitusi agar tidak berkembang di antaranya, tidak hanya menertibkan para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang “mangkal” di pinggiran jalan saja, tetapi juga para PSK yang “mangkal” di diskotek atau pub, klub malam eksklusif,dan hotel berbintang terselubung. Dan sebaiknya aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas tidak hanya pada para PSK, tetapi juga menindak tegas para lelaki yang menggunakan jasa para PSK tersebut.
            Berkaitan dengan usaha pembinaan terhadap para PSK tersebut, dinas terkait berupaya memotivasi peran serta masyarakat sekitar karena biar bagaimanapun aktivitas yang dilakukan, mereka tetap seorang manusia. Penyuluhan terhadap masyarakat di sekitar lokasi prostitusipun dilakukan. Tidak hanya sebatas melakukan pembinaan terhadap PSK dan memotivasi masyarakat sekitar, petugas dari Dinas Kesejahteraan Sosial juga mengimbau lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh agama dan tokoh masyarakat peduli dan bisa menjadi relawan untuk mencegah terjadinya praktek prostitusi. Upaya pembinaan yang dilakukan Dinas Kesejahteraan Sosial  ada dua system yaitu upaya pembinaan yang dilakukan di dalam dan di luar panti.  


BAB V
PENUTUP

            Berdasar seluruh uraian informasi dan ulasan yang telah tersaji pada bab-bab terdahulu, berikut merupakan simpulan dan saran permasalahan terkait:

V.1. Simpulan

Apapun latar belakang dibalik timbulnya praktek-praktek prostitusi baik yang terselubung maupun yang tidak terselubung,itu semua merupakan hal yang terlarang baik dipandang dari segi agama maupun dari segi moral Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia yang kita cintai

V.2. Saran

a.       Menghadapi dunia globalisasi seperti sekarang ini setiap individu hendaknya membekali dirinya dengan pembinaan mental dan spiritual yang kuat agar mampu menyaring setiap budaya yang masuk yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
b.      Hendaknya diperlukan hukum yang tegas mengenai praktek-praktek prostitusi dimana sekarang ini banyak sekali PSK yang masih berada di bawah umur.
c.       Diperlukan pembinaan mental dan spiritual sejak dini,agar ke depannya generasi muda bangsa Indonesia mampu membawa bangsa ini kearah  yang lebih baik.
d.      Pembukaan lapangan kerja yang lebih luas agar para PSK dapat tertampung untuk mengembangkan diri dalam lingkup ruang yang lebih positif 



 

Blogroll

Ini adalah aneka tugas kuliah yang saya kerjakan dan saya dapatkan saat kuliah Manajemen tahun 2006 hingga lulus. Hampir sepuluh tahun yang lalu. Koreksilah dahulu, cocokkan dulu dengan bahasannya dan jangan asal kopi-paste, karena bisa saja edisi bukunya berbeda sehingga soal-soalnya berbeda dan akhirnya jawabannya juga berbeda. Adanya gini, jangan minta lebih. Kalau mau perfect ya kerjakan sendiri. Tugas-tugas saya ini hanya sebagai penunjang yang fungsinya supporting, bukan sebagai tulang punggungnya. Gunakan dengan bijak, semoga bermanfaat.

About